Koordinasi Verval LBS Bangka Tengah Bersama ATR-BPN
Pangkalpinang, 7 Juli 2026 – Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi dan Validasi Lahan Baku Sawah (LBS), Selasa (7/7/2026), di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Janto Simanjuntak, S.SiT., M.H.
Rapat koordinasi melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Tengah, Dinas PUPR Kabupaten Bangka Tengah, BRMP Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BPKH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Tim Kerja Penyuluh Pertanian Kabupaten Bangka Tengah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Pemutakhiran Lahan Baku Sawah Parsial di Pulau Sumatera Tahun 2026. ATR/BPN telah menerima pembaruan data penggunaan lahan dari seluruh kabupaten di Kepulauan Bangka Belitung. Namun verifikasi lapangan tahun ini difokuskan di Kabupaten Bangka Tengah.
Perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Tengah menyampaikan bahwa sebagian besar sawah di Kepulauan Bangka Belitung merupakan sawah tadah hujan. Adapun kawasan persawahan di Kabupaten Bangka Tengah antara lain berada di Kecamatan Namang, Kerakas, dan Sungai Selan. Dalam rapat tersebut turut dibahas penentuan titik verifikasi, penyusunan rute survei, serta koordinasi teknis pelaksanaan kegiatan lapangan.
Kepala Bagian Tata Usaha BRMP Kepulauan Bangka Belitung, Zikril Hidayat, S.Pt., M.Si., menyampaikan bahwa kondisi lahan sawah di Bangka Belitung telah mengalami sejumlah perubahan, antara lain ditumbuhi vegetasi sedang hingga berat, beralih fungsi, serta sebagian teridentifikasi berada dalam kawasan hutan. Kementerian Pertanian juga menyediakan bantuan untuk optimalisasi lahan dan rehabilitasi lahan sawah.
Verifikasi lapangan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026. Hasil verifikasi diharapkan menjadi dasar pemutakhiran data lahan pertanian serta mendukung perencanaan pembangunan pertanian yang lebih tepat sasaran.